Pengembangan Hutan Tanaman Rakyat di Wilyah KPHP Model Dampelas Tinombo Desa Karya Mukti Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala
Article History
Submited : November 25, 2021
Published : April 5, 2022
Penentuan pengelolaan hutan yang tepat di lakukan untuk mewujudkan kondisi hutan yang lestari dan bermanfaat secara optimum bagi masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung. Undang-undang 41 tahun 1999 tentang kehutanan mengamanatkan pembentukan wilayah pengelolaan hutan di tingkat propinsi, kabupaten/kota, dan unit pengelolaan yakni berupa unit-unit kesatuan pengelolaan hutan (KPH) terkecil sesuai fungsi pokok dan peruntukannya. Penyelenggaraan pengelolaan hutan dalam KPH menjadi perwujudan untuk melaksanakan manajemen hutan yang meliputi kegiatan tata hutan, upaya pemerintah dalam menegaskan UU tersebut di atas adalah di terbitkannya PP 6/2007 jo PP 3 Tahun 2008 tentang tata hutan, Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta pemanfaatan hutan yang menjelaskan KPH meliputi KPH Konservasi (KPHK), KPH Lindung (KPHL), KPH Produksi (KPHP). Penelitian ini dilaksanakan di lokasi Hutan Produksi Desa Karya Mukti Kec.Dampelas Kabupaten Donggala. Waktu pelaksanaan mulai bulan oktober sampai dengan bulan Desember 2017. Sumber data yang diperoleh dalam penelitian ini terdiri atas data sekunder dan primer. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data metode observasi dan wawancara, yaitu dilakukan pengamatan secara langsung terhadap objek yang akan diteliti dan tanya jawab dengan menggunakan panduan pertanyaan dalam bentuk kuisioner. Kondisi biofisik lokasi sangat tepat untuk kegiatan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu hutan tanaman dengan jenis tanaman karet karena dapat memberi manfaat ekologi untuk perbaikan lingkungan dan mengoptimalkan kembali fungsi hutan. Pengembangan HTR dalam bentuk pemberdayaan masyarakat di Desa Karya Mukti sangat sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat karena dapat memberi manfaat ekonomi untuk menambah pendapatan masyarakat.
Bungin, 2002. Analisis Data Penelitian Kualitatif. Fajar Interpramata Offset. Jakarta.
Damanik dkk, 2010. Budidaya dan Pasca Panen Karet. Pusat Penelitian dan Pengembangan Perkebunan. Bogor.
Direktorat Jendral Planologi Kehutana, 2010. Rencana Strategis 2010-2014. Direktorat jendral Planologi Kehutanan. Jakarta.
Herawati, Tuti, 2011. Hutan Tanaman Rakyat : Analisis Proses Perumusan Kebijakan dan Rancangan Bangun Model Konseptual Kebijakan.http://repository.ipb.ac.id/bitstream/handle/123456789/46835/201 1 the bab%2011.%20Tinjauan%20Pustaka.pdf?sequence=7. Diakses tangal 17 Maret 2012.
Juslianty., 2012. Skripsi: Analisis Rencana Pemanfaatan Hutan Produksi Untuk Hutan Tanaman Rakyat (HTR) di Wilayah KPH Model Dampelas Tinombo Desa Kambayang Kecamatan Dampelas. Fakultas Kehutanan, Universitas Tadulako.Palu
Maria N.I, 2013. Karya Tulis: Teknik Pembuatan Bahan Tanam Karet Unggul Dalam Rangka Revitalisasi Karet Indonesia. Surabaya.
Nazir, M,.2003. Metode Penelitian. PT.Ghalia Indonesia. Jakarta.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1970, Tentang Perencanaan Hutan. Jakarta
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1999, Tentang Pengusahaan dan Pemungutan Hasil Hutan pada Hutan Produksi. Jakarta.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2004, Tentang Perencanaan Kehutanan. Jakrata.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007, Tentang Tata Hutan dan Rencana Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan. Jakarta.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 tahun 2010, Tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Pengelolaan Hutan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP). Jakarta.
Samsuri, 2003. Panduan Praktek Umum Kehutanan 2003. Program Ilmu Kehutanan USU. Medan.
Undang-Undang republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999, Tentang Kehutanan. Jakarta.
Winarto, B., 2006. Kamus Rimbawan. Yayasan Bumi Indonesia Hujau. Jakarta.
Zaitunah, A., 2004. Perencanaan Pengelolaan Hutan dalam Panduan Praktek Umum kehutanan (PUK). Jurusan kehutanan Fakultas Pertanian USU. Medan.